Sejarah
Visi Misi
Struktur
Dewan Pengawas
Sambutan Direksi
Sejarah
Perumda Agro Sukabumi Mandiri
Kabupaten Sukabumi memiliki berbagai komoditas pertanian yang berpotensi untuk dikembangkan. Dengan didukung oleh kondisi sumberdaya alam dan lahan yang luas serta produksi yang cukup tinggi, maka potensi tersebut sangat dapat meningkatkan perekonomian Daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Sesuai dengan Misi Kabupaten Sukabumi yaitu Meningkatkan produktivitas dan daya saing ekonomi berbasis Agribisnis dan pariwisata berkelanjutan, salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi , yaitu dengan membentuk Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri yang bergerak dalam bidang agribisnis, melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi nomor 2 tahun 2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Agribisnis.
Tujuan Pendirian Perumda Agribisnis meliputi :
- Menyediakan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ruang lingkup Agribisnis;
- Mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah;
- Memperoleh laba dan/atau keuntungan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Untuk mencapai tujuan diatas maka Perumda Agro Sukabumi Mandiri melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
- Mengembangkan pengusahaan potensi pangan
- Mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi
- Mendirikan, membangun dan/atau memberikan pelayanan di bidang pangan;dan
- Membentuk dan mengembangkan unit usaha di bidang Agribisnis.
Kegiatan usaha yang dikelola meliputi :
- Bidang usaha tanaman pangan dan holtikultura
- Bidang usaha tanaman perkebunan
- Bidang usaha peternakan dan perikanan
- Bidang usaha pengolahan dan pemasaran tanaman pangan, hotikultura, tanaman perkebunan, peternakan dan perikanan
- Bidang usaha agrowisata.
Peraturan dan Keputusan yang berkaitan dengan Perumda Agro Sukabumi Mandiri
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Agribinis tertanggal 5 Agustus 2020
- Keputusan Bupati nomor: 539/Kep.252-Ekon/2021 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Perumda Agro Sukabumi Mandiri
- Keputusan Bupati nomor: 539/Kep.752-Ekon/2021 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Pengawas Perumda Agro Sukabumi Mandiri
- Keputusan Bupati nomor: 539/Kep.753-Ekon/2021 tentang Pengangkatan Anggota Direksi Perumda Agro Sukabumi Mandiri