Skip to content Skip to footer

Perikanan Kelautan

Kabupaten Sukabumi berbatasan langsung di sebelah Selatan dengan Samudera Indonesia, dengan panjang garis pantai adalah ± 117 km yang memanjang dari wilayah kecamatan Cisolok, Cikakak, Palabuhanratu, Simpenan, Ciemas, Ciracap, Surade, Cibitung, dan Tegalbuleud. Posisi tersebut menyebabkan tingginya potensi sumber daya pesisir, perikanan dan kelautan. Adapun jenis potensi sumber daya pesisir dan kelautan yang ada antara lain : ikan laut, terumbu karang, hutan mangrove, rumput laut, penyu, bahan tambang dan mineral. Sejauh ini, pemanfaatan pesisir dan kelautan di wilayah Kabupaten Sukabumi selain dimanfaatkan untuk pariwisata pantai, juga sebagai daerah penangkapan ikan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Center for Policy Reform (CPR) Indonesia akan mewujudkan Program Kawasan Minapolitan di berbagai daerah. Minapolitan merupakan strategi pembangunan perikanan berbasis kawasan. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2009, menetapkan 41 lokasi percontohan pengembangan kawasan minapolitan dan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.KEP.32/MEN/2010 tentang penetapan Kawasan Minapolitan. Kecamatan Palabuhanratu ditetapkan sebagai salah satu dari lokasi pengembangan kawasan minapolitan perikanan tangkap di Jawa Barat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 523/Kep.565-Dislutkan/2010 tentang Penetapan Kawasan Minapolitan Berbasis Perikanan Tangkap di Kabupaten Sukabumi dan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 523.05/kep566-Dislutkan/2010 tentang Tim Pengelola Pengembangan Minapolitan Berbasis Perikanan Tangkap di Kabupaten Sukabumi.

Kawasan Minapolitan Perikanan Tangkap di Palabuhanratu adalah suatu kawasan pengembangan ekonomi berbasis usaha penangkapan ikan yang dikembangkan secara terintegrasi oleh pemerintah, swasta dan masyarakat untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik untuk pertumbuhan ekonomi wilayah, penciptaan lapangan kerja dan pendapatan masyarakat kawasan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

Selain potensi perikanan laut, perikanan darat juga sangat potensial dikembangkan di Kabupaten Sukabumi. Pengembangan perikanan darat tersebar di 47 kecamatan di seluruh Kabupaten Sukabumi dengan komoditi unggulan adalah ikan mas, nila, lele dan ikan hias yang dapat diperoleh di sentra perikanan darat yaitu di Pasar Ikan Cibaraja. Produksi Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi selama tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 dapat digambarkan dalam tabel sebagai berikut :

Produksi Ikan yang Didaratkan Per Bulan di Pelabuhan Nusantara Palabuhanratu (Kg), 2019-2021

NoBulan 201920202021*
1Januari149.473247.254182
2Februari186.293356.264261
3Maret245.334288.998345
4April 258.452297.679557
5Mei490.474381.465496
6Juni502.896200.965395
7Juli814.859491.395385
8Agustus548.253692.925453
9September690.836608.180688
10Oktober610.841732.931594
11November515.377442.512432
12Desember401.152263.383322
Total 5.414.2405.003.9505.111
*Tahun 2021 Satuan dalam Ton

Sumber : Kabupaten Sukabumi Dalam Angka 2022 BPS Kabupaten Sukabumi

Minapolitan

Kabupaten Sukabumi berbatasan langsung di sebelah Selatan dengan Samudera Indonesia, dengan panjang garis pantai adalah ± 117 km yang memanjang dari wilayah kecamatan Cisolok, Cikakak, Palabuhanratu, Simpenan, Ciemas, Ciracap, Surade, Cibitung, dan Tegalbuleud. Posisi tersebut menyebabkan tingginya potensi sumber daya pesisir, perikanan dan kelautan. Adapun jenis potensi sumber daya pesisir dan kelautan yang ada antara lain : ikan laut, terumbu karang, hutan mangrove, rumput laut, penyu, bahan tambang dan mineral. Sejauh ini, pemanfaatan pesisir dan kelautan di wilayah Kabupaten Sukabumi selain dimanfaatkan untuk pariwisata pantai, juga sebagai daerah penangkapan ikan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Center for Policy Reform (CPR) Indonesia akan mewujudkan Program Kawasan Minapolitan di berbagai daerah. Minapolitan merupakan strategi pembangunan perikanan berbasis kawasan. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2009, menetapkan 41 lokasi percontohan pengembangan kawasan minapolitan dan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. KEP.32/MEN/2010 tentang penetapan Kawasan Minapolitan.

Kawasan Minapolitan Perikanan Tangkap di Palabuhanratu adalah suatu kawasan pengembangan ekonomi berbasis usaha penangkapan ikan yang dikembangkan secara terintegrasi oleh pemerintah, swasta dan masyarakat untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik untuk pertumbuhan ekonomi wilayah, penciptaan lapangan kerja dan pendapatan masyarakat kawasan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Minapolitan yang diinisiasi oleh menteri Kelautan dan Perikanan pada era Menteri KKP Fadel Muhammad dan dilengkapi dengan industry perikanan pada masa Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo. Minapolitan diatur melalui PERMENKP NO. PER.12/men/2010 tentang Minapolitan dan KEPMENKP NO. KEP.32/MEN/2010 tentang Penetapan Kawasan Minapolitan.

Palabuhanratu salah satu kawasan minapolitan di Jawa Barat yang ditetapkan sebagai zona inti minapolitan melalui SK Bupati. Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 523/Kep-565/Dislutkan/2010 tanggal 9 Agustus 2010. Kemudian dilengkapi dengan perda Kabupaten Sukabumi No.22 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah.