#MelayaniBerkontribusiProfessional
Perumda Agro Sukabumi Mandiri
Maksud dan tujuan berdirinya Perumda Agro Sukabumi Mandiri yaitu membantu proses percepatan pembangunan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur melalui peningkatan potensi perekonomian khususnya dibidang Agribisnis.
Perumda Agro Sukabumi Mandiri berdiri berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukabumi nomor 2 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum
Daerah Agribisnis, tujuan pendirian Perumda Agro Sukabumi Mandiri
berdasarkan Peraturan tersebut, yaitu :
1. Menyediakan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ruang
lingkup Agribisnis.
2. Mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah.
3. Memperoleh laba dan/atau keuntungan sebagai salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah
Visi Perumda ASM
Terwujudnya Perumda yang Melayani, Berkontribusi dan Profesional.
Misi
Mewujudkan Perumda Agro Sukabumi Mandiri sebagai perusahaan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang agribisnis.
Memberikan kontribusi pada peningkatan perekonomian daerah melalui pengembangan sektor agribisnis yang berkelanjutan
Menjadi katalisator yang terlibat langsung dalam kegiatan usaha agro bisnis di kabupaten sukabumi
Membangun Perumda Agro Sukabumi Mandiri sebagai perusahaan yang Profesional, berkontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah
Dasar Pendirian
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Agribinis tertanggal 5 Agustus 2020
- Keputusan Bupati nomor: 539/Kep.252-Ekon/2021 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Perumda Agro Sukabumi Mandiri
- Keputusan Bupati nomor: 539/Kep.752-Ekon/2021 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Pengawas Perumda Agro Sukabumi Mandiri
- Keputusan Bupati nomor: 539/Kep.753-Ekon/2021 tentang Pengangkatan Anggota Direksi Perumda Agro Sukabumi Mandiri